Surprise Me!

Pemilih Tak Sah, MK Putuskan Pencoblosan Ulang Pilgub Jambi di 88 TPS

2021-03-27 719 Dailymotion

JAMBI, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jambi di Pilkada 2020. <br /> <br />Pemungutan suara ulang Pilgub Jambi akan dilakukan di 88 TPS di 5 kabupaten dan kota. <br /> <br />MK memerintahkan KPUD Propinsi Jambi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada 88 TPS yang terbukti terdapat pemilih yang tidak berhak melakukan pemilihan, seperti tidak punya KTP dan tidak terdaftar di DPT. <br /> <br />88 TPS ini tersebar pada 5 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Kerinci, Batanghari, Tanjung Jabung Timur dan Kota Sungai Penuh <br /> <br />KPU Provinsi Jambi akan melaksanakan keputusan yang ditetapkan MK, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. <br /> <br />Komisioner KPUD Provinsi Jambi, menyebutkan dengan putusan MK ini selisih suara antara pasangan nomor urut 1 Cek Endra Ratu Munawarah, dengan pasangan nomor urut 3 Al-Haris Abdulah San, kini hanya tinggal 10.283 suara saja. <br /> <br />Sementara suara yang akan diperebutkan dalam PSU ini sesuai DPT sebanyak 29.278 suara. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon