Surprise Me!

Penjelasan Polri Fakta-Fakta Tewasnya Satu Polisi Terlapor Penembak Anggota FPI

2021-03-27 1,040 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Polri menjelaskan terkait fakta-fakta terkait kabar kematian salah satu polisi yang terlapor melakukan penembakan terhadap anggota Laskar FPI. <br /> <br />Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/3) <br /> <br />Rusdi menjelaskan Polisi berinisial EPZ terlibat kecelakaan tunggal motor yang terjadi pada 3 januari 2021 dan dinyatakan meninggal pada 4 Januari 2021. <br /> <br />"Dan untuk diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB,"ujar Rusdi. <br /> <br />"TKP kecelakaan tunggal tersebut di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya. <br /> <br />Telah dinyatakan meninggal 2 bulan lalu, Polri menjelaskan proses penyidikan masih berjalan. Rusdi yakin Bareskrim Polri bakal menyelesaikan kasus penembakan empat anggota laskar FPI secara Professional. <br /> <br />Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya. <br /> <br />"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun telah meninggal dunia. Untuk menjaga akuntabilitas penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap tiga," lanjut Rusdi. <br /> <br />Satu terlapor yang tewas akan dihentikan karena sudah meninggal dunia. <br /> <br />"dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa,"ujar Rusdi. <br /> <br />Video Editor: Rengga <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon