MALANG-KOMPAS.TV-Anggota Polsek Klojen menangkap komplotan pencuri spesialias barang elektronik. <br /> <br />Dalam beraksi, komplotan ini mencuri 8 Ipad, 7 laptop, dan perlengkapan agrikultural di Toko Alat Pertanian di kawasan Jalan Profesor Muhammad Yamin Kota Malang. <br /> <br />Total ada tiga pelaku, M-N, A-J-J, dan M-B yang memiliki peran masing masing. <br /> <br />Sebelumnya pelaku juga telah mengintai toko tersebut. <br /> <br />Total kerugian korban mencapai dua ratus juta rupiah, sebagian barang sudah dijual pelaku. <br /> <br />"Pelaku dari atap ke plafon, dan mengacak acak ruangan administrasi" kata Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono. <br /> <br />Sementara itu dua dari pelaku sendiri merupakan residivis. <br /> <br />Akibat perbuatannya, tersangka pembobol dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sesangkan untuk dua penadah dikenai pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. <br /> <br />