MEDAN, KOMPAS.TV - Lebih dari 1 tahun berkonflik tentang gugatan nama dan logo, akhirnya PSMS Medan menang dalam gugatan kasus logo dan nama PSMS di Mahkamah Agung. <br /> <br />Konflik logo dan nama PSMS dimulai pada tahun 2019, seorang bernama Sukri Wardi mengaku logo dan nama PSMS adalah miliknya dan telah didaftarkan ke HAKI. <br /> <br />Sukri Wardi pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Medan. <br /> <br />Manajemen PSMS Medan pun tidak tinggal diam melawan gugatan tersebut dan menang dalam pengadilan niaga. <br /> <br />Namun, Sukri tidak puas lalu melakukan banding hingga ke Mahkamah Agung dan hasilnya menyatakan logo PSMS adalah milik warga Sumatera Utara, khususnya warga Medan. <br /> <br />Nama dan logo PSMS merupakan heritage. <br /> <br />Sehingga klaim Sukri Wardi atas logo dan nama PSMS batal. <br /> <br />Sementara itu, dengan adanya putusan ini, PSMS mengajukan tuntutan balik ke pada Sukri Wardi atas keterangan palsu terkait nama dan logo PSMS. <br /> <br />Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung, manajemen PSMS berharap para sponsor dan donatur tidak perlu khawatir untuk memakai logo dan bekerja sama dengan PSMS. <br /> <br />