Surprise Me!

6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk, Salah Satunya Pejabat Pemkot Malang

2021-03-30 1,360 Dailymotion

KOTA MALANG, KOMPAS.TV - 6 orang komplotan pengedar dan pengguna narkoba di Kota Malang Jawa Timur dibekuk polisi, Minggu (28/03/2021). Ironisnya satu dari enam tersangka merupakan seorang aparatur sipil negara yang disebut menjabat sebagai kepala dinas di pemerintahan Kota Malang. <br /> <br />Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu diawali dengan penangkapan 2 orang wanita berinisial F-N dan C-R dengan barang bukti pil ekstasi. Tim Satreskoba Polresta Malang kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka I-L dan F-R. Dari tangan tersangka F-R, polisi menyita 1 bungkus sabu dan 20 bungkus ganja kering. <br /> <br />Polisi kembali mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap pelaku berinisial A-H yang merupakan ASN di Pemkot Malang. A-H disebut sebagai pejabat eselon II dan Kepala Dinas di Pemkot Malang. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang. Saat ditangkap, ia mengantongi sabu seberat 1,5 gram. <br /> <br />Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa tersangka A-H ditangkap karena mengonsumsi sabu. Pelaku memakai sabu dengan alasan untuk meningkatkan stamina dan menjaga daya tahan tubuh. Untuk menjaga performa pekerjaannya sehari-hari sebagai ASN. Tapi polisi masih mendalami peran A-H, apakah juga mengedarkan barang haram tersebut. <br /> <br />Gatot menambahkan, keenam tersangka ini yakni FN, CR, FR, IL, GN dan A-H adalah satu kelompok pengguna yang memang selama ini jadi target sasaran polisi. ''total barang bukti yang diamankan total ada 4 poket sabu, 20 poket ganja, inex, dan sebuah ponsel,'' paparnya. <br /> <br />Kasus itu langsung ditangani oleh Ditreskoba Polda Jatim untuk mempercepat proses penyidikan. Keenam tersangka dibawa ke Polda Jatim Minggu Sore untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. <br /> <br />Akibat perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#PenyalahgunaanNarkoba #AparaturSipilNegara #KepalaDinas #PemkotMalang <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon