KOMPAS.TV - Setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, paling lambat 31 Maret. <br /> <br />Fungsinya adalah untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, jika besar pendapatannya masuk dalam hitungan Pendapatan Kena Pajak (PKP). <br /> <br />Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan 3 cara untuk melapor SPT Tahunan yakni melalui online, offline (di Kantor Pajak) dan jasa pengiriman. <br /> <br />Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan saluran penyampaian SPT Pajak Penghasilan Badan seperti e-SPT pada DJP Online, e-Form, maupun e-Filing yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, seperti e-Filing Klikpajak.id. <br /> <br />Hanya tinggal 2 hari, kesempatan masyarakat untuk mengisi surat pemberitahuan pajak SPT. <br /> <br />Pelaporan SPT secara umum membutuhkan dokumen sebagai berikut: <br /> <br />Identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Bukti potong pajak, apabila Anda memiliki penghasilan yang telah dipotong pajaknya oleh pihak pemberi kerja. <br /> <br />Cara lapor SPT: <br /> <br /> Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online. Masukkan juga kode keamanan (captcha) Lalu klik "Login" Pilih layanan "e-Filing" Pilih atau klik "Buat SPTSimak penjelasan selengkapnya mengenai syarat dan cara pengisian laporan SPT bagi karyawan swasta, freelancer dan pemilik usaha sampingan bersama Konsultan Pajak, Yuki Diwinoto berikut ini. <br /> <br />
