MEDAN, KOMPAS.TV - Proses eksekusi bangunan di Kota Medan, Sumatera Utara, diwarnai kericuhan. <br /> <br />Tak terima proses eksekusi bangunan, para penghuni rumah menyiram petugas dengan air kotor hingga air cabai. <br /> <br />Tindakan ini untuk menghalangi proses eksekusi bangunan tempat tinggal mereka. <br /> <br />Petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Medan tak bergeming. Eksekusi tetap berjalan. <br /> <br />Petugas mendobrak pagar dengan balok-balok yang sudah disiapkan. <br /> <br />Para penghuni rumah kemudian dikeluarkan satu per satu, berikut barang-barang seisi rumah. <br /> <br />Sengketa tanah dan rumah ini bermula saat pemilik rumah meminjam uang kepada penggugat pada 1994 silam sebesar 55 juta rupiah. <br /> <br />Namun utang ini tak kunjung dilunasi dan berujung ke pengadilan. <br /> <br />Para ahli waris yang merupakan anak dan cucu pemilik rumah keberatan dengan putusan pengadilan, namun sampai kini tak ada upaya hukum lanjutan. <br /> <br />Proses eksekusi pun sudah dilakukan hingga tiga kali, namun gagal. <br /> <br />