JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Azis Yanuar, menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut ucapan kliennya di dalam eksepsi, tidak mencerminkan revolusi akhlak. <br /> <br />Tanggapan tersebut disampaikan Azis Yanuar kepada wartawan, di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). <br /> <br />Azis menegaskan, apa yang dilakukan kliennya justru sangat mencerminkan revolusi akhlak. Ia mengatakan bahwa kliennya adalah pihak yang dizalimi, sehingga berhak mengatakan hal tersebut. <br /> <br />"Justru itu sangat mencerminkan revolusi akhlak. Orang yang dizalimi berhak untuk mengatakan yang sesungguhnya," ucap Azis. <br /> <br />Sidang lanjutan pada hari ini beragendakan pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq Shihab. <br /> <br />JPU menanggapi kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam eksepsinya pada sidang yang berlangsung Jumat (26/3/2021) lalu. <br /> <br />"Sungguh sangat disayangkan, seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya," ucap Jaksa. <br /> <br />Video Editor: Novaltri Sarelpa <br /> <br /> <br /> <br />