PONTIANAK, KOMPAS.TV - Keempat tersangka kasus peredaran gelap narkotika tampak tertunduk saat digiring petugas kepolisian dalam pemusnahan barang bukti di Mapolresta Pontianak. <br /> <br />Empat tersangka ini sebelumnya diamankan dari kasus pengungkapan penyelundupan narkotika pada 14 Maret lalu, di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara. Pengungkapan berawal dari diamankannya tersangka M-H oleh warga karena membuang sesuatu di permukiman. <br /> <br />Dari penelusuran polisi, didapati tersangka lain seorang warga binaan Lapas kelas IIA Pontianak berinisial S-U, selaku pemesan barang. <br /> <br />Setelah dilakukan pemeriksaan barang tersebut akan diserahkan kepada isteri S-U berinisial S-W bersama tersangka lain berinisial I-R di Pontianak Timur. Saat ini, polisi telah menetapkan kermpat tersangka termasuk warga binaan. <br /> <br />Kasi Pidum Kejari Pontianak mengatakan, tersangka warga binaan berpotensi mendapat tuntutan hukuman yang lebih berat. <br /> <br />Setelah dilakukan pemeriksaan keaslian, narkotika jenis sabu ini langsung dimusnahkan dengan dibakar menggunakan mobil incinerator BNNP Kalbar. <br /> <br />