JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut pemakaian kata-kata dungu dan pandir bukanlah bagian dari eksepsi dan tidak digunakan oleh orang yang terdidik. <br /> <br />"Ada beberapa hal terkait dengan klaim mereka, kita mengemukakan bahasa-bahasa yang kurang pantas", ungkap Aziz saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (30/3). <br /> <br />Menurut Aziz, kliennya adalah orang yang dizalimi, sehingga tak ada salahnya untuk menggunakan kata-kata tersebut saat eksepsi. <br /> <br />"Kita sederhana saja kita sampaikan, pihak yang dizolimi itu berhak untuk mengatakan bahasa yang sesungguhnya walaupun itu kasar", pungkas Aziz saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (30/3). <br /> <br />Aziz menyatakan, kata-kata kasar yang dimaksud adalah seperti dungu, zalim pandir. <br /> <br />"Mungkin dungu, zolim, pandir dan semacamnya yang kita masukkan di situ sebagai eksepsi", pungkasnya . <br /> <br />Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengkritisi penggunaan kata-kata dungu dan pandir dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum. <br /> <br /> <br /> <br />Editor : Rengga <br /> <br />