JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan ditolaknya permohonan hasil KLB Deli Serdang oleh kubu Moeldoko, secara sah Agus Harimurti Yudhoyono tetap sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. <br /> <br />Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko. <br /> <br />Sebelumnya, permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam. <br /> <br />Secara hukum Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan keputusan terkait Partai Demokrat adalah murni soal hukum. <br /> <br />"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, berada diluar urusan pemerintah", ujar Mahfud MD. <br /> <br />Menko Polhukam Mahfud MD juga membantah penyampaikan hasil verifikasi dari pemerintah terlambat. Hal itu karena hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas. <br /> <br />
