SUKABUMI, KOMPAS.TV - 14 orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, obat-obatan terlarang dan minuman keras yang dikemas berbeda, ditangkap Satnarkoba, Polres Sukabumi Kota. Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menempel, serta mengantar langsung dengan pemesan. <br /> <br />Dari tangan mereka diamankan barang bukti Sabu seberat 107,69 gram, Ganja 164 gram, miras 24 botol. Kemudian obat-obatan berbahaya seperti Hexymer 2.386 butir dan Tramadol 4.495 butir. Serta sejumlah uang, handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. <br /> <br />Para tersangka ini berhasil digagalkan setelah pihak kepolisian terus mengintai jaringan baru ini yang memanfaatkan masa pandemi Covid19, untuk mengedarkan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota. <br /> <br />Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara, kemudian undang-undang ri nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara., <br /> <br />