JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Rizieq Shihab, Rabu (31/03/2021) kemarin berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />Jaksa menanggapi eksepsi Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, jaksa membantah adanya kriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus ini. <br /> <br />Jaksa mempertanyakan eksepsi Rizieq yang menuding ada kriminalisasi yang dilakukan pemerintah Kota Bogor bersama polisi dan jaksa. <br /> <br />Jaksa menyatakan, penegak hukum bekerja sesuai prosedur untuk mengusut kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi. <br /> <br />Namun Rizieq dinilai menutup-nutipi perawatan medis yang tengah dijalaninya di rumah sakit itu. <br /> <br />Sempat ada protes dari Rizieq Shihab terkait siaran virtual sidang, ia merasa dirugikan karena saat membacakan eksepsi sebelumnya tidak disiarkan secara online. <br /> <br />Rizieq meminta pembacaan eksepsinya diulang dan disiarkan demi keadilan. <br /> <br />"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). <br /> <br />Rizieq kemudian membandingkan sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa yang disiarkan secara online. <br /> <br />