TANJUNG KARANG, KOMPAS.TV - Terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. <br /> <br />Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, 10 tahun penjara. <br /> <br />Terdakwa Alpin Andrian terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa orang lain. <br /> <br />Almarhum Syekh Ali Jaber ditusuk pelaku saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, September 2020. <br /> <br />Syekh ali jaber terluka di bagian lengan. <br /> <br />Proses hukum terus berjalan meski Syekh Ali Jaber sudah memaafkan pelaku. <br /> <br />