LAMPUNG, KOMPAS.TV - Libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke luar daerah. <br /> <br />Demi mencegah penambahan kasus yang terjadi pasca libur, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah. <br /> <br />Instruksi itu dituangkan dalam surat edaran tentang pembatasan bepergian ke luar daerah, saat hari libur panjang perayaan Paskah, terhitung mulai 1-4 April 2021. <br /> <br />Eva Dwiana menegaskan, agar setiap ASN di Lingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung mematuhi instruksi tersebut, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus korona. <br /> <br />Selain imbauan agar ASN tidak bepergian ke luar daerah, Eva Dwiana kembali mengingatkan warga di Kota Bandar Lampung tetap menerapkan 5 M, yaitu memakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas atau pergerakan. <br /> <br />Upaya ini dilakukan untuk mendorong Kota Bandar Lampung menjadi kota dengan zona hijau. <br /> <br />#SuratEdaranWaliKota #ASN #LiburPaskah <br /> <br />