Setiap warga negara Indonesia yang secara resmi telah menikah akan memperoleh dokumen resmi dari negara berupa buku nikah. <br /> <br />Buku nikah merupakan kutipan dari akta nikah, sebagai bentuk pembuktian hukum adanya perkawinan. <br /> <br />Buku nikah berwarna merah diperuntukkan bagi suami, sedangkan buku nikah berwarna hijau untuk istri. <br /> <br />Jika buku nikah yang telah diterbitkan mengalami kerusakan atau hilang, masyarakat dapat mengurus dan mendapat gantinya. <br /> <br />Pelayanan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. <br /> <br />Lalu, bagaimana cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang? <br /> <br />Untuk mengganti buku nikah, masyarakat harus dating ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan yang menerbitkan buku nikah. <br /> <br />Jangan lupa untuk membawa buku nikah yang rusak. Jika mengalami kehilangan buku nikah, wajib membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. <br /> <br />Kemudian sertakan juga KTP-el dan pas foto ukuran 2x3 dengan latar berwarna biru. Jumlah pas foto yang dibawa menyesuaikan banyaknya buku nikah yang akan diganti, yaitu 1 atau 2 lembar. <br /> <br />KUA kemudian akan mengganti buku nikah yang rusak atau hilang. Proses penggantian tidak dipungut biaya alias gratis. <br /> <br />Permohonan penggantian buku nikah di KUA relatif singkat, dapat diselesaikan dalam waktu 30 hingga 60 menit tergantung kondisi di KUA tersebut.(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />
