MEDAN, KOMPAS.TV - Pertamina menaikkan harga 6 jenis bahan bakar minyak non subsidi di wilayah Sumatera Utara. <br /> <br />Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 April 2021. <br /> <br />Kenaikan harga tersebut pasca adanya kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi 7,5 persen. (*) <br /> <br />#bbm #bbmnaik #hargabbmnaik #pertamina #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />