Surprise Me!

4 Pengedar Okerbaya Kawasan Rest Area Dibekuk, 1.300 Butir Pil Disita

2021-04-03 1,000 Dailymotion

JEMBER, KOMPAS.TV - 4 orang pengedar obat keras berbahaya yang kerap beraksi di kawasan rest area Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember Jawa Timur, ditangkap polisi, pada Jumat (02/04/2021). <br /> <br />Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono mengatakan jaringan pengedar okerbaya itu terbongkar berawal seorang pemuda atas nama Dimas Catur, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu Jember, kedapatan mabuk dan berjalan sempoyongan. <br /> <br />Saat diperiksa, polisi menemukan tiga klip pil jenis trihexyphenidyl dan dextromethorphan. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Sulistianing, warga Desa Sumberan, Kecamatan Ambulu, Jember. <br /> <br />Sulistianing, yang merupakan pengedar perempuan, ditangkap setelah polisi berpura-pura sebagai pembeli yang memesan melalui chat media sosial whatsapp. <br /> <br />Dari tersangka Sulistianing, polisi mendapatkan informasi bahwa ada 2 pengedar lainnya atas nama Rendy Ilham warga Kecamatan Ambulu dan Wildan Firdaus warga Kecamatan Wuluhan, Jember, yang berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. <br /> <br />Polisi berhasil menyita barang bukti 500 butir pil dextromethorphan, 800 butir pil trihexyphenidyl, 4 buah telepon genggam dan uang 1,7 juta rupiah yang merupakan hasil dari penjualan. <br /> <br />"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini dan memburu pemasok okerbaya yang sudah kamu ketahui identitasnya," ujar Sigit Budiono. <br /> <br />Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#PengedarOkerbaya #ObatKerasBerbahaya #RestArea <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon