PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dengan tertunduk lesu Heri Hermawan, warga Pemalang, dibawa oleh Tim Reskrim Polres Pekalongan. Ia ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan mobil siaga di enam kota berbeda. <br /> <br /> <br /> <br />Korbannya adalah para pemerintah Desa yang tergiur harga mobil dibawah pasaran untuk dijadikan ambulans. Total ada 14 Desa yang tertipu atas kelihaiannya tersangka. <br /> <br /> <br /> <br />Dalam aksinya, Heri menawarkan mobil siaga Desa dengan harga Rp 100 juta sampai Rp 200 juta. Setelah dibayar mobil dari dealer datang tanpa surat-surat lengkap. <br /> <br /> <br /> <br />Tidak adanya surat kelengkapan lantaran tersangka tidak membayar lunas mobil ke dealer. Dari 12 mobil yang bermasalah, dua mobil bahkan belum datang ke pemdes yang memesan. <br /> <br /> <br /> <br />Tertangkapnya pelaku lantaran laporan dari salam satu pemdes yang merasa tertipu karena mobil yang dipesan tidak kunjung datang. Petugas lalu menangkap Heri beserta barang bukti berupa satu unit mobil. <br /> <br /> <br /> <br />Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. <br /> <br />
