KOMPAS.TV - Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. <br /> <br />Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyebut keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan risiko penularan covid-19 yang diperkirakan akan tinggi pasca libur panjang. <br /> <br />Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan aturan larangan mudik lebaran 2021 akan diberlakukan secara tegas, namun tetap humanis. <br /> <br />Sementara, Korlantas Polri menyiapkan ratusan titik sekat untuk memastikan agar masyarakat tidak mudik pada lebaran 2021 sesuai keputusan pemerintah. <br /> <br />Bagaimana tanggapan para kepala daerah? <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kemungkinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta kembali berlaku pada periode larangan mudik lebaran ini. <br /> <br />Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta warganya yang ada di perantauan untuk tidak mudik. <br /> <br />Ganjar menambahkan, TNI Polri sudah menyiapkan pos-pos di perbatasan antar wilayah. Dinas Kesehatan juga disiapkan untuk melakukan tes acak. <br /> <br />Namun, kebijakan larangan mudik ini diprotes Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah (Asperda) Jawa Timur. <br /> <br />Ketua Asperda Jawa Timur, Junaedi menyebut larangan ini membuat pengusaha rental mobil makin terjepit, karena selama pandemi pendapatan para pengusaha rental mobil menurun tajam. <br /> <br />