KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menko Perekonomian meminta agar pengusaha bisa membayar penuh THR lebaran pada para pekerja. <br /> <br />Aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR lebaran masih terus dikaji. <br /> <br />Tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan perusahaan menunda atau mencicil THR. <br /> <br />Tapi tahun ini, pemerintah melalui Menko Perekonomian meminta agar pengusaha bisa membayar penuh THR lebaran pada para pekerja. <br /> <br />Bagaimana peran aktif pemerintah terkait pemenuhan hak THR pekerja tahun ini? <br /> <br />Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk membayar penuh tunjangan hari raya atau THR lebaran karyawan atau pekerja tahun ini. <br /> <br />Sesuai aturan dari Menteri Ketenagakerjaan, batas akhir pencairan THR adalah 7 hari sebelum hari raya. <br /> <br />Bila pelaku usaha telat membayarkannya, maka bisa dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar kepada karyawan. <br /> <br />Tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan perusahaan menunda atau mencicil THR, karena kondisi pandemi covid-19. <br /> <br />Sementara di tahun ini, juga belum ada kepastian soal pembayaran THR meski Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah meminta para pengusaha untuk membayar penuh THR karyawannya. <br /> <br />Riset yang dilakukan situs Metasearch iPrice menunjukkan rata-rata orang Indonesia menghabiskan Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk berbelanja kebutuhan lebaran. <br /> <br />
