JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa penyuapan jaksa dan dua jenderal polisi, Djoko Tjandra, divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. <br /> <br />Djoko Tjandra terbukti menyuap tiga pejabat negara dengan total 15,7 miliar rupiah. <br /> <br />Vonis Djoko Tjandra dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, <br />Djoko Tjandra terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebanyak 500 ribu dollar Amerika dari total satu juta dollar yang dijanjikan. <br /> <br />Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri , Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Kakorwas PPNS Polri, Brigjen Prasetio Utomo, untuk menghapus status daftar pencarian orang. <br /> <br />Melalui Tomi Sumardi, Djoko Tjandra memberikan uang 200 ribu dolar Amerika ke Napoleon dan 150 ribu dollar Amerika ke Prasetio. <br /> <br />