Surprise Me!

Tok! Djoko Tjandra Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

2021-04-06 2,189 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa penyuapan jaksa dan 2 jenderal polisi, Djoko Tjandra divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. <br /> <br />Djoko Tjandra terbukti menyuap 3 pejabat negara dengan total Rp 15,7 miliar. <br /> <br />Vonis Djoko Tjandra dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis. <br /> <br />Majelis hakim juga menilai Djoko terbukti menyuap 500 ribu dolar AS kepada Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus Bank Bali. <br /> <br />Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk menghapus status daftar pencarian orang. <br /> <br />Melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberikan uang 200 ribu dollar Amerika Serikat ke Napoleon dan 150 ribu dollar ke Prasetijo. <br /> <br />Djoko Tjandra menyuap jaksa dan polisi untuk mengubah fatwa Mahakamah Agung dan penghapusan identitasnya dari buronan kasus korupsi internasional. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon