LAMPUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat kasus penipuan. <br /> <br />Tak hanya itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. <br /> <br />Pernyataan sikap ini disampaikan Gubernur Lampung saat dikonfirmasi awak media terkait kasus seorang ASN di Lampung berinisial NL yang melakukan penipuan terhadap 24 orang pencari kerja. <br /> <br />NL merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di UPT VI Kabupaten Lampung Utara di bawah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung. <br /> <br />Awalnya para korban dijanjikan bekerja sebagai pegawai honorer di Lingkup Pemerintah Provinsi Lampung, hingga kenaikan eselon bagi ASN. <br /> <br />Dari aksi penipuannya, NL meraup uang 569 juta rupiah dari dana yang disetorkan oleh korban. Kini, kasusnya telah ditangani Polresta Bandar Lampung. <br /> <br />NL dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. <br /> <br />#KasusPenipuan #ASNLampung #DispendaLampung <br /> <br /> <br /> <br />