JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Kasus Kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung, Suparman Nyompa membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />Dalam putusan sela, menurut Majelis Hakim, seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq dan pengacaranya terhadap dakwaan jaksa, tak bisa diterima diantaranya karena sudah masuk ke pokok perkara. <br /> <br />Selain dua kasus kerumunan di saat pandemi, Rizieq juga didakwa kasus tak menginformasikan hasil tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br /> <br />