Surprise Me!

Alasan Majelis Hakim Tolak 2 Eksepsi Rizieq Shihab Soal Kerumunan Petamburan dan Mega Mendung

2021-04-06 444 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim menolak eksepsi Rizieq Shihab terkait kerumunan Petamburan dan Mega Mendung Bogor. <br /> <br />Sidang Rizieq Shihab pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. <br /> <br />Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung, Suparman Nyompa, membacakan putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />Majelis Hakim menilai seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq dan pengacaranya terhadap dakwaan jaksa tak bisa diterima karena sudah masuk ke pokok perkara. <br /> <br />Dalam sidang secara terpisah, hakim juga menolak eksepsi lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan. <br /> <br />Kelimanya adalah mantan Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis, harIs Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Bin Alwi Alatas. <br /> <br />Hakim menolak eksepsi lima terdakwa ini karena dinilai beberapa poin sudah masuk materi pokok perkara dan beberapa poin lain dinilai tidak termasuk materi eksepsi. <br /> <br />Sementara itu sebanyak 1.388 personel disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan. <br /> <br />Tak hanya mencegah kerumunan, aparat juga mengidentifikasi setiap identitas dan barang bawaan jika ada oknum mencurigakan yang berada di sekitar area persidangan. <br /> <br />Ini merespon maraknya penangkapan pelaku teror yang diduga terafiliasi dengan organisasi FPI. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon