JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro selama 14 hari, yakni dari 6-19 April 2021. <br /> <br />Selain itu, dalam PPKM Mikro jilid ke lima ini terdapat perluasan wilayah PPKM. Pemerintah menambahkan 5 provinsi untuk menerapkan PPKM Mikro. <br /> <br />Kelima wilayah itu adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. <br /> <br />Dengana adanya penambah 5 provinsi, kini total ada 20 provinsi yang menerapkan kebijakan PPKM Mikro. <br /> <br />Dalam PPKM Mikro kali ini, pemerintah kriteria zonasi atau tingkat penularan covid-19 di tingkat RT/RW. <br /> <br />RT/RW dikategorikan zona merah covid-19, jika di wilayahnya terdapat lebih dari 5 rumah yang warganya terpapar covid-19. <br /> <br />Kemudian, zona oranye, jika di lingkungan RT/RW terdapat 3-5 rumah yang positif covid-19. <br /> <br />Sementara, jika dalam satu RT atau RW ada 1-2 rumah dengan kasus positif covid-19, maka ditetapkan sebagai zona kuning. <br /> <br />Selanjutnya, satu lingkungan bisa dikatakan zona hijau, jika tidak ada satu pun rumah pun yang warganya terpapar covid-19. <br /> <br />Kegiatan yang diperbolehkan selama kebijakan PPKM Mikro masih sama dengan sebelumnya. <br /> <br />Untuk kegiatan kantor dibatasi dengan 50% bekerja dari rumah. <br /> <br />Untuk sektor kesehatan, pangan dan perbankan masih dibuka 100%. <br /> <br />Kegiatan belajar dan mengajar dilakukan secara daring dan luring. <br /> <br />Untuk restoran dibatasi sebanyak 50% untuk makan di tempat. <br /> <br />Pusat perbelanjaan buka hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. <br /> <br />Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas. <br /> <br />