JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim membongkar produsen pembuat regulator elpiji yang tak sesuai dengan standar. <br /> <br />Sebanyak 34 ribu unit regulator tak sesuai standar tersimpan di 2 gudang di Surabaya disita oleh polisi. <br /> <br />Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, harga regulator tabung gas tersebut tak jauh beda dengan merek lain yang telah menyandang status SNI. <br /> <br />Polisi kemudian melakukan uji laboratorium dan diketahui bahwa regulator tersebut sangat berbahaya karena memiliki tekanan rendah yang bisa menyebabkan kebocoran, dan ledakan pada tabung gas elpiji. <br /> <br />Polisi menetapkan IM warga Jakarta sebagai tersangka dalam kasus ini. <br /> <br />Tersangka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. <br /> <br />Pelaku saat ini ditahan di Polda Jatim dan terancam hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br /> <br />