JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. <br /> <br />Dalam putusan sela, hakim memerintahkan sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan dengan materi pokok perkara. <br /> <br />Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan membawa barang bukti. <br /> <br />Sidang akan kembali digelar Senin (05/04/2021) pekan depan dengan agenda pemeriksaaan sejumlah saksi. <br /> <br />Pengacara Rizieq Syihab, Aziz Yanuar sudah menduga majelis hakim akan menolak eksepsi kliennya. <br /> <br />Aziz Yanuar pun tak mempersalahkan soal sidang akan dilanjutkan. <br /> <br />Azis mengaku bersama tim kuasa hukum telah menyiaplan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntutut umum pada sidang Senin depan dengan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. <br /> <br />