JAKARTA, KOMPAS.TV Bareskrim Polri menaikkan status tiga anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Unlawful Killing di peristiwa yang tewaskan empat laskar FPI. <br /> <br />Satu tersangka berinisial EPZ, penyidikan tidak dilanjutkan lantaran telah meninggal dunia. <br /> <br />Hal ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (6/4) <br /> <br />"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga tersangka," ujar Rusdi. <br /> <br />"Akan tetapi, ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," paparnya <br /> <br />Sebelumnya dilaporkan anggota polisi berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor pada 3 Januari 2021. <br /> <br />"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,"ujar Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3) <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjanah <br /> <br />