Blitar, KompasTV Jawa Timur. <br /> <br />-Polres Blitar Kota membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi menangkap seorang mucikari yang mempekerjakan 6 orang pelajar, sebagai pekerja seks komersial. <br /> <br />Betty Yuliani, hanya bisa tertunduk lesu, saat ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Wanita 40 tahun ini, terpaksa diringkus Polisi setelah kedapatan menjalankan bisnis prostitusi anak di bawah umur. <br /> <br />Dari hasil penyelidikan, pelaku telah menjalankan bisnis haram itu, sejak 2 tahun terakhir. Ia mempekerjakan 6 orang pelajar sebagai pekerja seks komersial, dengan tarif 300 ribu rupiah, dalam sekali transaksi. <br /> <br />Dalam aksinya, pelaku mengajak para pelajar dengan cara memberikan imbalan gadget sebagai gantinya. Pelaku juga menggunakan media sosial Whatsapp sebagai tempat untuk menawarkan layanan prostitusi. <br /> <br />"Modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan kepada anak-anak ini yang statusnya masih pelajar sebagai pemandu lagu, kemudian anak-anak tersebut ada yang berkeinginan membeli handphone dan sebagainya, oleh pelaku dibelikan tapi mengganti biayanya secara angsuran dan dipekerjakan sebagai PSK," ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery. <br /> <br />Kini pelaku terancam dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang eksploitasi anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#blitar #jatim #psk #karaoke #gadget #handphone #openbo <br /> <br />MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR : <br /> <br />facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim <br /> <br />instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim <br /> <br />twitter :https://twitter.com/kompastvjatim <br /> <br />
