JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah hakim menolak eksepsi atau keberatan Rizieq Shihab atas kasus kerumunan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menolak eksepsi atas kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor. <br /> <br />Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Rizieq Shihab. <br /> <br />Setelah putusan sela dibacakan Rabu kemarin, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi saksi dalam upaya pembuktian dari dakwaan jaksa. <br /> <br />Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan 14 April 2021. <br /> <br />Tak hanya putusan sela terhadap Rizieq, hakim juga menolak eksepsi terdakwa Muhammad Hanif alatas yang juga merupakan menantu dari Rizieq Shihab. <br /> <br />Terdakwa lain yang juga menjalani sidang putusan sela dalam kasus yang sama adalah Direktur RS UMMI, Andi Tatat. <br /> <br /> <br />