Surprise Me!

Gelapkan Barang Bukti Kasus Korupsi 1,9 Kg Emas, Pegawai KPK Dipecat dengan Tidak Hormat!

2021-04-08 257 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Dewan Pengawas KPK memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai KPK karena terbukti mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan dengan berat 1,9 KG. <br /> <br />Hal ini disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Pangabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4) <br /> <br />"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo," <br /> <br />Pelaku berinisial IGAS ini merupakan satuan tugas dengan kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. <br /> <br />"penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu," ucap Tumpak. <br /> <br />IGAS dijatuhi hukuman dengan diberhentikan secara tidak hormat dan telah mencoreng citra KPK. <br /> <br />"Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," imbuh Tumpak. <br /> <br />Video Editor: Rengga <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon