JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka penembakan enam laskar Front Pembela Islam di kilometer 50 tol Cikampek. <br /> <br />Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi langkah polisi. <br /> <br />Setelah berbulan-bulan, menyidik peristiwa penembakan 6 laskar Front Pembela Islam atau FPI, polisi menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka. <br /> <br />Tersangka penembakan yang terjadi di kilometer 50 tol Cikampek, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara Kamis pekan lalu. <br /> <br />Tapi dari tiga tersangka, satu orang dihentikan penyidikannya, karena telah meninggal dalam kecelakaan tunggal. <br /> <br />Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memuji langkah Polri. <br /> <br />Ketua Komnas HAM berharap polisi juga mengungkap dua mobil yang ikut dalam peristiwa penembakan, serta mengungkap siapa pemilik senjata api yang ditembakkan. <br /> <br />Peristiwa penembakan terhadap enam anggota FPI diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang menyimpulkan dugaan terjadi pembunuhan di luar jalur hukum. <br /> <br />Peristiwanya terjadi 7 Desember 2020, di kilometer 50 tol Jakarta - Cikampek. <br /> <br />Sebelum investigas Komnas HAM diungkapkan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara yang menyatakan telah menembak enam anggota laskar FPI karena melawan Polisi. <br /> <br />