JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Hakim menolak eksepsi atau keberatan Rizieq Shihab atas kasus kerumunan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menolak eksepsi atas kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor. <br /> <br />Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (07/04) kemarin, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Rizieq Shihab. <br /> <br />Artinya persidangan kasus hasil tes usap palsu Rizieq Shihab di RUMAH sakit Ummi Bogor dilanjutkan. <br /> <br />Sebelum sidang ditutup Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya meminta Jaksa Penuntut Umum menyebutkan saksi yang akan dihadirkan di persidangan . <br /> <br />Terdakwa Rizieq Shihab bahkan memberi tanggapan langsung terkait hal ini di depan hakim. <br /> <br />Menurut Rizieq dalam perkara kasus kerumunan, jaksa mesti menyebutkan sejumlah nama saksi yang akan dihadirkan di persidangan . <br /> <br />Terkait dengan permintaan Rizieq, Hakim kemudian meminta Jaksa mempersiapkan nama saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya, yang akan dilaksanakan pada pekan depan, 14 April 2021. <br /> <br />Tak hanya putusan sela terhadap Rizieq, hakim juga menolak eksepsi terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu dari Rizieq Shihab. <br /> <br />Terdakwa lain yang juga menjalani sidang putusan sela dalam kasus yang sama adalah Direktur RS Ummi, Andi Tatat. <br /> <br />