JAKARTA, KOMPAS.TV Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram. <br /> <br />Pegawai berinisial IGAS ini merupakan Satuan Tugas di Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi. <br /> <br />Hal ini disampaikan Dewan Pengawas KPK Tuman Panggabean dalam Konferensi Pers, Kamis (8/4) <br /> <br />Tuman sampaikan, IGAS mencuri emas batangan untuk digadaikan dan dijadikan untuk membayar utang. Tumpak jelaskan IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis. <br /> <br />"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak <br /> <br /> "Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex itu," ucap dia. <br /> <br />Karena hal ini IGAS divonis telah melanggar kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat. <br /> <br />IGAS juga telah merusak citra intregritas KPK. <br /> <br />"majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak. <br /> <br />Video Editor: Rengga <br /> <br />