KOMPAS.TV - Aturan larangan mudik sudah diterbitkan pemerintah untuk masyarakat umum. Pegawai Negeri Sipil atau PNS pun diminta jadi contoh publik untuk tidak mudik di tahun 2021 ini. <br /> <br />Sejauh mana aturan larangan mudik ini bisa menekan angka penularan corona di musim mudik Lebaran 2021 ini? <br /> <br />Apa saja sanksi bagi masyarakat umum dan juga PNS yang melanggar aturan larangan mudik ini? <br /> <br />Sebelumnya, pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Keputusan itu diambil karena masih tingginya risiko penularan virus corona atau Covid-19 dan menyukseskan program vaksinasi. <br /> <br />Kemenpan RB juga resmi melarang para ASN bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran. Aturan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
