JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negera, Pratikno menyatakan sesuai dengan Perpres yang terbit pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dialihkan ke pemerintah pusat. <br /> <br />Mensesneg membantah Presiden Joko Widodo akan membuat yayasan baru untuk mengelola Taman Mini. <br /> <br />Pemerintah akan memilih BUMN untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indah setelah diambil dari Yayasan Harapan Kita. <br /> <br />Diharapkan, pengelola baru bisa memaksimalkan penerimaan negara dari Taman Mini Indonesia Indah. <br /> <br />Ekonom menilai setelah menyelesaikan tugas besar mengambil alih pengelolaan TMII, tugas pemerintah selanjutnya memastikan aset negara TMII keuntungan bagi negara dengan cara membentuk Badan Pengelola Profesional. <br /> <br />Sejumlah aset negara lainnya juga disebut perlu untuk dikelola kembali pemerintah. <br /> <br />Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No.19/2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) per 31 Maret 2021. <br /> <br />Yayasan Harapan Kita diberi waktu 3 bulan untuk mengembalikan pengelolaan TMII. <br /> <br />