Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut terdapat sejumlah anjungan migas lepas pantai atau offshore platform yang sudah tidak beroperasi kesulitan untuk dibongkar.<br /><br />Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan bahwa pada saat ini terdapat 100 platform yang sudah tidak beroperasi. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, platform tersebut wajib dibongkar atau decommission.<br /><br />Namun, pembongkaran itu tidak mudah karena tidak adanya dana yang dicadangkan untuk hal itu. Menurut dia, platform yang sudah tidak beroperasi itu rata-rata dibangun pada saat kontrak bagi hasil yang berlaku pada 1994.