Larangan mudik lebaran 2021 diberlakukan pemerintah guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. <br /> <br />Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021. <br /> <br />Ketentuan larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. <br /> <br />Surat edaran tersebut ditandatangani oleh MenPANRB pada 7 April 2021. <br /> <br />Bagi ASN yang mengabaikan ketentuan tersebut dan nekat mudik lebaran, akan dikenakan sanksi. <br /> <br />Lantas, apa sanksinya? <br /> <br />Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB, Andi Rahadian, mengatakan ASN yang nekat mudik lebaran bisa dikenai sanksi disiplin. <br /> <br />"ASN yang terbukti melanggar (mudik) akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," ujar Andi seperti dikutip dari Kompas, Kamis (8/4/2021). <br /> <br />Ada tiga kategori sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bagi ASN. <br /> <br />Yang pertama adalah kategori sanksi ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan. <br /> <br />Kemudian kategori tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), dan penurunan pangkat seringkat lebih rendah (selama satu tahun). <br /> <br />Sedangkan untuk tingkat berat, dapat dikenai sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama 3 tahun), pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. <br /> <br />Sebelumnya diberitakan, larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua masyarakat Indonesia, tak hanya ASN.(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />