Surprise Me!

MUI Keluarkan Fatwa Swab Tes Di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa

2021-04-09 805 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes swab atau tes usap yang dilakukan di bulan ramadan, tidak membatalkan puasa. <br /> <br />Pernyataan itu tertuang dalam fatwa MUI nomor 23 tahun 2021, tentang hukum tes swab saat berpuasa. <br /> <br />Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, MUI telah melakukan pendalaman dari sisi teknis tata laksana tes usap dengan memanggil para ahli, guna memberi penjelasan. <br /> <br />Selain itu MUI juga melakukan pendalaman pada aspek syar'i nya. <br /> <br />Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon