Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka BLBI Sjamsul Nursalim, memicu kontroversi. <br /> <br />Sejumlah aktivis anti korupsi menilai KPK terlalu cepat menyerah dengan menghentikan penyidikan kasus Nursalim. <br /> <br />Nursalim ditetapkan sebagai tersangka 10 Juni 2019. Belum sampai dua tahun, penyidikannya dihentikan. <br /> <br />Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penghentian penyidikan atas kasus Nursalim adalah agar ada kepastian hukum. <br /> <br />Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus bekas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang diputus lepas dari tuntutan hukum, ikut menjadi latar belakang mengapa kasus Nursalim dihentikan. <br /> <br />Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Nursalim,mengatakan, putusan KPK menghentikan penyidikan kasus kliennya sudah tepat. <br /> <br />Kasus Nursalim sudah selesai saat Nursalim menandatangani perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA). Kewajiban Nursalim sebagai pemegang saham, sudah diselesaikan pada tanggal 25 Mei 1999. <br /> <br />Otto menyebut ada jaminan dari Pemerintah, setelah Nursalim menyelesaikan kewajibannya. Maka Pemerintah tidak akan menuntut atau menggugat lagi, Kompas, 20 Juni 2019. <br /> <br />Namun bagi publik, ada ketidakadilan ketika kasus Nursalim dalam kasus BLBI yang merugikan negara 4,5 triliun rupiah itu dihentikan penyidikannya oleh KPK. <br /> <br />Rasa keadilan publik terusik tentunya karena ada kasus lain yang hukumannya dirasakan tidak sebanding dengan apa yang dialami Nursalim. <br /> <br />Namun apapun langkahnya, jalur hukumlah yang harus ditempuh. Jangan sampai penerbitan SP3 juga terkait dengan hitungan-hitungan politik. <br /> <br />KPK juga punya tugas membereskan nama terdakwa yang ikut serta tercantum dalam dakwaan kasus korupsi. <br /> <br />Video Grafis: Achmad Agus Ilyas <br /> <br />