KOMPAS.TV - Kasus pembubaran kesenian kuda lumping yang viral di media sosial, terus didalami pihak kepolisian. <br /> <br />Setelah sebelumnya oknum Kepala Lingkungan ditetapkan menjadi tersangka, kini jumlah tersangka bertambah menjadi 6 orang dan seluruhnya ditahan di Polrestabes Medan. <br /> <br />6 tersangka yang ditetapkan tersangka, merupakan orangorang yang dalam rekaman video pembubaran kesenian kuda lumping yang menggunakan atribut ormas FUI (Forum Umat Islam) <br /> <br />Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dan sempat menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polrestabes Medan. <br /> <br />Selain 6 tersangka, pihak kepolisian juga masih memeriksa 4 anggota ormas yang turut terlibat dalam pembubaran kesenian kuda lumping. <br /> <br />Pihak kepolisian memastikan jika pembubaran kesenian kuda lumping merupakan inisiatif pribadi dari oknum Kepala Lingkungan yang juga anggota ormas FUI tanpa adanya keterlibatan ormas yang diikutinya. <br /> <br />