Surprise Me!

Polrestabes Medan Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Pembuburan Kuda Lumping

2021-04-11 1,126 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Polrestabes Medan kembali menetapkan tersangka kasus pembubaran pertunjukan kuda lumping di Medan, Sumatera Utara. <br /> <br />Enam orang yang tetap berstatus tersangka merupakan anggota FUI Medan. <br /> <br />Saat ini Poltestabes Medan telah memeriksa orang dalam kasus ini. 6 tersangka yang ditetapkan polisi merupakan anggota FUI. <br /> <br />Sebelumnya pembubaran kuda lumping dilakukan tersangka dengan atas alasan menyalahi aturan agama. <br /> <br />Terhadap tersangka pembubaran kuda lumping di Medan polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis diantaranya pasal 315 KUHP dan Pasal 170. <br /> <br />Pasal 170 KUHP berbunyi, <br /> <br />"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan". <br /> <br />Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dan sempat menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polrestabes Medan. <br /> <br />Selain 6 tersangka, pihak kepolisian juga masih memeriksa 4 anggota ormas yang turut terlibat dalam pembubaran kesenian kuda lumping. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon