Surprise Me!

Polres Jakut Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur

2021-04-11 3,316 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi di sebuah apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. <br /> <br />Para pelaku memanfaatkan anak di bawah umur sebagai penjaja layanan prostitusi. <br /> <br />Modus para pelaku menggunakan akun media sosial dengan berlatar foto dan profil usia korban yang dipalsukan. <br /> <br />Dalam praktiknya, pelaku mengoperasikan akun di media sosial untuk mencari pelanggan pria hidung belang dengan lokasi transaksi di sebuah unit apartemen. <br /> <br />Untuk sekali jasa pelayanan, pelaku membuka tarif Rp 450 ribu lalu dibayarkan kepada korban sebesar Rp 300 ribu, sementara sisanya diambil untuk keuntungan pelaku. <br /> <br />Dengan adanya kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI meminta pihak kepolisian tidak hanya menangkap muncikari tapi juga memburu pelanggannya. <br /> <br />Pihak KPAI juga meminta para pihak berwenang untuk mengawasi secara ketat apartemen-apartemen yang menyewakan unitnya secara harian yang dianggap memberikan peluang untuk mendukung praktik prostitusi. <br /> <br />Atas kasus ini para pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. <br /> <br />Kasus prostitusi lainnya juga terjadi di Blitar, Jawa Timur, polisi menangkap mucikari yang memperkejakan anak dibawah umur sebagai PSK. <br /> <br />Enam orang PSK ini pun masih berstatus pelajar dengan tarif Rp 300 ribu. <br /> <br />Dalam aksinya, pelaku mengajak para pelajar dengan cara memberikan imbalan gadget sebagai gantinya. <br /> <br />Pelaku juga menggunakan media sosial WhatsApp sebagai tempat untuk menawarkan layanan prostitusi. <br /> <br />Kini pelaku terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang eksploitasi anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon