JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. <br /> <br />Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pengusaha wajib membayar THR secara penuh, maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan berlangsung. <br /> <br />Menurut Ida, pemerintah sudah memberi banyak dukungan kepada pengusaha, untuk mengatasi dampak Covid-19 agar ekonomi masyarakat bergerak. Sehingga diperlukan komitmen pengusaha agar menbayar THR secara penuh dan tepat waktu. <br /> <br />Kemenaker juga meminta semua kepala daerah agar menginstruksikan pengusaha di wilayahnya agar menyatakan THR sesuai dengan ketentuan. <br /> <br />Bagi perusahaan yang tidak mampu, diminta untuk mengadakan dialog dengan buruh agar menghasilkan kesepakatan tertulis namun tetap kekeluargaan. <br /> <br />"Kesepakatan itu tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2021. Dan hasilnya harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, " ujar Ida. <br /> <br />Saat ini, Kemenaker juga sudah membentuk Satgas Layanan dan Konsultasi untuk pembayaran THR baik di pusat maupun di daerah. <br /> <br />Tahun lalu, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi dunia usaha dengan mengizinkan THR dibayar dengan dicicil. Yaitu lewat Surat Edaran Menaker No 6 Tahun 2020. <br /> <br />Pertimbangannya saat itu, adalah kelangsungan dunia usaha di tengah pandemi dan kebutuhan buruh atas pemenuhan pembayaran THR. <br /> <br />"Tapi sekarang roda ekonomi sudah bergerak, pemulihan ekonomi bergerak meski perlahan, dan pertumbuhan ekonomi sudah bergerak ke arah positif, " pungkas Ida. <br /> <br />Keputusan itu diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan Serikat buruh dan pengusaha. <br /> <br />