JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan surat edaran tunjangan hari raya (THR) 2021, termasuk jadwal pembayaran THR. <br /> <br />Surat edaran ini mewajibkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundang-undangan paling lambat sehari sebelum hari raya. <br /> <br />Menaker juga meminta kepada para kepala daerah untuk, memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada para pekerja, sesuai peraturan perundang-undangan. <br /> <br />Untuk perusahaan yang terdampak pandemi dan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, agar dapat berdialog dengan buruh atau pekerjanya. <br /> <br />Karena keputusan tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, mengaku kecewa dengan keputusan Kemnaker tersebut. <br /> <br />Surat edaran dapat menjadi tameng bagi para pengusaha untuk menghindari kewajiban mereka membayar THR secara penuh dan mereka dapat berlindung di balik surat edaran. <br /> <br />Oleh karena itu, Mirah Sumirat kembali menegaskan, bahwa seharusnya keputusan terkait THR tetap mengikat pada Undang Undang, bukan surat edaran. <br /> <br />Editor: Faqih F <br /> <br />