LAMPUNG, KOMPAS.TV - Aparat Satresnarkoba Polres Kota Bandar Lampung, menangkap dua pemuda yang tengah bertransaksi narkoba jenis tembakau sintetis di Kawasan Ridwan Rais, Bandar Lampung. <br /> <br />Tersangka R dan A memesan tembakau sintetis sebanyak 50 gram senilai 3,5 juta rupiah yang dipesan melalui media sosial, barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi. <br /> <br />Salah satu tersangka mengaku, selama 8 bulan terakhir telah mengonsumsi tembakau sintetis. Sementara barang yang dipesan, akan digunakan selama bulan Ramadan. <br /> <br />Kompol Zainul Fachry Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, mengatakan penangkapan keduanya hasil kerjasama dengan Tim Bea Cukai Bandar Lampung. <br /> <br />Saat ini polisi masih mendalami alamat pengiriman barang, yang diketahui berasal dari luar kota Bandar Lampung. <br /> <br />Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman paling singkat 6 tahun kurungan penjara. <br /> <br />#Narkoba #TembakauSintetis #Kriminal <br /> <br />