JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edarannya mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil. <br /> <br />Namun jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR nya secara penuh, pemerintah memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk menegosiasikannya dengan para pekerja. <br /> <br />Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. <br /> <br />Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susijiwono Mugiarso mengatakan, THR tahun ini berbeda dengan tahun-tahun kemarin. <br /> <br />Susijiwono menjelaskan, tahun ini pemerintah mewajibkan THR diberikan secara penuh, sedangkan di tahun lalu THR bisa dicicil. <br /> <br />Susijiwono menyebut, bila perusahaan tidak bisa membri THR secara full, pihak perusahaan perlu membuktikan dengan laporan keuangan secara transparan. <br /> <br />Pembuktian dari pihak perusahaan kepada pekerja, atau dari perbankan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut belum mampu membayar THR secara penuh. <br /> <br />