BANJAR, KOMPAS.TV - Sebanyak seratus gram shabu yang merupakan kasus tindak pidana umum peredaran narkoba dimusnahakan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menggunakan blender di halaman Kantor Kejaksaan Kabupaten Banjar, senin siang (12/4/2021). <br /> <br />Tak hanya itu, sejumlah barang bukti kasus tindak pidana umum lainnya seperti senjata tajam, timbangan digital serta pakaian pelaku tindak kejahatan juga dimusnahkan dengan cara dibakar. <br /> <br />Selama kurun waktu 8 bulan, sejak september 2020 hingga april 2021 pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah menangani sebanyak 161 kasus dan didominasi peredaran narkoba. <br /> <br />Kajari Kabupaten Banjar, Christianto Hartadi, menyebut dari hasil barang bukti, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. <br /> <br />"Jadi totalnya kalau diuangkan barang bukti tersebut itu mencapai Rp.138.278.000," tuturnya. <br /> <br />Sementara barang bukti lainnya yang belum berkekuatan hukum tetap masih belum dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Martapura. <br /> <br />Salah satunya kasus narkoba yang terbesar di Kabupaten Banjar pada akhir maret 2021 lalu sebanyak dua setengah kilogram karena kasusnya masih dalam proses pengembangan pihak kepolisian. <br /> <br />
